Rabu, 21 Maret 2012

Posted by Unknown On 09.12
Ya Allah,
Kami sedang kuliah.
Karuniakanlah kami kecerdasan,
doronglah kami rajin, tekun,
dan bahkan gemar belajar.
Namun bentuklah kami
menjadi manusia jujur,
adil, rendah hati juga sabar.

Ya Allah tolonglah kami
merumuskan prioritas-prioritas hidup
mengutamakan kewajiban dan janji
menyelesaikan kuliah sebaik-baiknya
sesuai jadwal.

Ajarlah kami beriman dan rasional
tidak memboroskan waktu, uang dan enerji
untuk hal-hal semu dan sensasional.
tidak gampang ditipu oleh kabar dan cerita tidak benar,
namun selalu penuh dengan cita-cita luhur dan mulia,
bersama Yesus merayakan cinta dan kehidupan
menyumbang bagi peradaban dunia.
AMIN.


Sumber 

Senin, 12 Maret 2012

Posted by Unknown On 23.53
Menjadi Mahasiswa terkadang memang melelahkan boy, Tugas - tugas menumpuk, belajar ampe malem malahan ada juga yang belajar didalam mimpi alias ketiduran, belum lagi kalo mahasiswa tersebut berperan sebagai aktivis, wuih pasti sangat melelahkan bisa - bisa dia jadi penggemar lagunya bang roma maksudnya begadang, bisa saja karena kegiatan padat membuat dia tidak tidur seharian malahan ini yang lebih parah bisa - bisa ia tewas di tempat (jarang terjadi). tapi tidak semua merasakan kelelahan juga kok terkadang banyak juga mahasiswa yang senang dan happy menjalani hidup di kampus malahan ada yang tujuannya ke kampus cuman ayank - ayankngan, nah lho??. hanya ada satu yang membuat bingung dan gugup ketika kuliah yaitu ketika menjalani KRS. lho kenapa krs?? ya gitu lah banyak yang gak dapet kelas lah,jadwal bertubrukan lah, macet lah , becek lah ga ada ojek lah. iya gue mengalami sendiri saat ini, mau ke akademik tutup mau ketemu dosen dosennya galak. so bingung banget. tapi untungnya krs gue sukses juga meski sempat terkena bentakan dosen yang membuat denyut jantung gue mau pindah ke kepala akhirnya teratasi juga. kata - kata yang gue ingat dari dosen gue :"elo ga liat gue lagi ada tamu, elo kira dia siapa(sambil nunjuk tamunya)keluarrrrrrrrrrrrrrrr cepatttttttt. gimana ga mau pingsan di tempat tuh gue dibentak kayak gituuu .meskipun terlihat jahat dosen gue baik juga kok buktinya ketika gue masuk lagi ke ruangannya beliau memberi pengarahan pada gue (carmuk). tak ada kata menyesal dalam hidup gue kalaupun mengalami penyesalan gue yakin itu penyesalan yang indah seperti judul blog ini.hahahahahha
ini nie gue kasih gambaran ilustrasinya jadi mahasiswa:



Mahasiswa baru yang masih rajin dan semangat belajar terkadang mereka belajar di dalem mimpi alias ketiduran.



Saat – saat virus malas belajar hadir, akhirnya mahasiswa pun mulai menyalahkan diri dan agak gila. Misalnya ngomong sendiri, nyanyi ga jelas bahkan ada yang bawa pisau dan dibawa kemana mana sampai – sampai orang menjerit histeris melihatnya.




Sebagai pelampiasan akhirnya mereka berkelahi di depan umum untuk menjadi tontonan publik bahkan terkadang perkelahian tersebut berakhir sampai 12 ronde ( emangnya tinju).




Akhirnya lulus kuliah juga setelah bertahun – tahun tidak lulus dan menjadi sarjana yang sukses meski lebih terlihat sebagai sarjana yang stress.

sumber - sumber gambar :
http://zifoe.blogspot.com/2010/06/10-tips-trik-menjadi-mahasiswa-baru.html
http://masasmoro.blogspot.com/
http://rheyzaurusworld.wordpress.com

sumber tulisan :
http://penyesalanindah.blogspot.com/2011/09/oh-mahasiswa.html

Kamis, 08 Maret 2012

Posted by Unknown On 18.46



HAK ASASI MANUSIA (HAM)
KONSEP DAN IMPLEMENTASIN SERTA
PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK JALANAN
DI INDONESIA

Makalah ini disusun guna memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

 
Oleh : Kelompok 2

1.      Arih Riyanto                                   11520241001
2.      Octaviani Faizatul                          11520241002
3.      Hardika Dwi Hermawan               11520241004
4.      Zein Syahida                                   11520241005


PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan dengan tema “Hak Asasi Manusia“, kami mengambil judul “Hak Asasi Manusia Konsep dan Implementasi serta Pelanggaran HAM Anak Jalanan di Indonesia” yang diampu oleh bapak Sunarso.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sunarso yang telah memberikan materi sekaligus membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini, dan juga kami mengucapkan terima kasih kepada teman – teman dan seluruh pihak yang telah mendukung kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan, baik  dari segi penulisan maupun dari segi isi. Oleh karena itu tidak lupa kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan demi terwujudnya hasil yang lebih baik dalam pembuatan makalah selanjutnya.

Yogyakarta, 25 Februari 2012

Penyusun

  
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia telah mengalami peningkatan dalam proses penegakannya. Reformasi yang sudah bergulir sejak 13 tahun yang lalu, memantapkan tekad Indonesia dalam penghormatan HAM. Hal ini di buktikan dengan telah dilengkapinya UUD 1945 pada perubahan kedua yang merumuskan HAM di dalam bab tersendiri yang terdiri dari sepuluh pasal, berbeda dengan UUD 1945 awal yang hanya memuat sedikit jaminan perlindungan HAM.
Namun, dalam upaya penegakan HAM itu sendiri, tidak selalu selaras dengan teori yang ada. Banyak hal yang harus diperhatikan dan menjadi perhatian serius berbagai pihak karena sampai saat ini masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, tidak terkecuali pelanggaran HAM terhadap anak jalanan.
Anak jalanan merupakan sebuah fenomena nyata bagi kehidupan. Fenomena yang menimbulkan permasalah sosial. UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.”Kemudian UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan keputusan presiden RI No.36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Right of The Child. Semua jelas menyebutkan pemerintah punya tanggung jawab terhadap pemeliharaan anak-anak terlantar dan tak terkecuali anak jalanan yang juga berhak memperoleh hak-hak normal lainnya.
Untuk itu, kita perlu mengetahui bagaimana konsep dan implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia. Setelah mengetahui, kita dapat menjaga dan meminimalisir pelanggaran HAM yang kita lakukan atau orang lain lakukan. Dalam pembahasan ini, kita juga akan melihat bagaimana implementasi HAM terhadap anak jalanan di Indonesia, karena sampai saat ini masih banyak pelanggaran HAM yang menimpa mereka.

B.     Permasalahan
1.      Bagaimana Konsep dan Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.      Bagaimana perlindungan HAM terhadap Anak Jalanan di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep dan Implementasi Hak Asasi Manusia
Semenjak reformasi, konsep tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sering dibicarakan oleh berbagai ormas, golongan, dan politisi, dari tingkat bawah maupun atas. Namun, dalam penegakannya masih sering terganjal batu yang menghentikan langkah penegakannya.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hahekat dan kodrat kelahiran manusia itu. (Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2005 : 2)
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
1. Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa "pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Dalam Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Da1am P4, meskipun sekarang tidak dipakai lagi, namun ada penjelasan Sila kedua yang masih relevan untuk disimak, yaitu bahwa "dengan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan 'tepa salira " serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain".
2. Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirubah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia.
3. Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM intemasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.
4. Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, antara lain dengan cara yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kepada anggota kelompok dimaksud. Sedangkan kejahatan terhadap , kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, antara lain berupa perbudakan, penyiksaan, perbudakan seksual dan pelacuran secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Dalam Bab VII diatur pidana bagi pelaku pelanggaran HAM berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Selain produk hukum nasional tersebut, Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM intemasional, di antaranya yang terpenting adalah :
1. Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984.
2.   Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990.
3.   Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998.
4. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No.29/1999.
5.  Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).
Implementasi HAM di Indonesia secara umum dapat dikatakan baik, hal ini dilihat dari perkembangan dan penegakan yang mulai menampakan tanda-tanda kemajuan. Adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang yermasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasidanatau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adik dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujujan secara langsung terhadap penduduk sipil. (ada dalam Penjelasan Pasal 7,8,9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Wujud komitmen pemerintah dalam penegakan HAM dapat kita lihat dari dibentuknya lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Peradilan HAM. Lembaga perlindungan HAM yang lain dibentuk masyarakat, seperti LSM Prodemokrasi dan HAM.
Perkembangan lembaga-lembaga penegakan HAM memang menunjang semakin kuatnya pengawasan serta kontrol terhadap berbagai pelanggaran HAM yang terjadi. Tetapi, sampai saat ini fenomena pelanggaran dan penegakan HAM yang terjadi masih menjadi keprihatinan kita bersama. Bukti dari lemahnya penegakan HAM di Indonesia dapat dilihat dari pernyataan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di acara Silahturahmi Aktivis Pro-Demokrtasi di Hotel Acacia,Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2011), “Hampir semua kasus berat, dari 27 Juli dan Mei 98, sampai sekarang tidak berani disentuh pemerintah. Kasus-kasus ini ada di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung berada di bawah Presiden, tidak berani ungkap kasus-kasus ini.”
Contoh lain yang lebih sederhana, ada dalam kehidupan sehari-hari kita sering menyaksikan anak-anak dibawah umur atau usia sekolah harus bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk membantu keluarganya. Mereka telah kehilangan kebebasan sebagai anak untuk menikmati masa kanak-kanak dan remaja. Demikian pula kesempatan untuk mengembangkan potensinya.

B.     Hak Asasi Manusia pada Anak Jalanan 

“Every child has a right to grow up in a nurturing environment where they can realize their full potential. The street, with the risks it poses, is not such an environement. Often objects of pity and fear, street children are boys and girls using street as their source of livelihood or home.”
Plan International (2007:1)
Anak jalanan adalah salah satu masalah sosial yang kompleks dan bertalian dengan masalah sosial lain, terutama kemiskinan. Menangani anak jalanan tidaklah sederhana. Oleh sebab itu, penanganannya pun tidak dapat disederhanakan. Strategi intervensi maupun indikator keberhasilan penanganan anak jalanan dilakukan secara holistik mengacu kepada visi atau grand design pembangunan kesejahteraan dengan memperhatikan karakteristik anak jalanan, fungsi dan model penanganan yang diterapkan.
Tetapi tidak sedikit yang berusia di bawah 10 tahun. Anak jalanan bertahan hidup dengan melakukan aktivitas di sektor informal, seperti yang biasa kita lihat di kota Yogyakarta saja, seperti menjual Koran, mencuci kendaraan, menjadi pemulung barang-barang bekas. Sebagian lagi mengemis, mengamen, dan bahkan ada yang mencuri, mencopet atau terlibat perdagangan sex dan obat-obat terlarang.
Akses anak-anak jalanan pada jaminan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, jaminan pendidikan, jaminan kelangsungan hidup yang lebih baik, belum mendapat perhatian yang benar-benar oleh berbagai pihak. Penyelesaian persoalan pelanggaran hak anak yang dialami anak-anak jalanan masih sangat parsial dan kasuistis. Bahkan, anak-anak tersebut menjadi korban kedua kalinya atau lebih oleh pihak-pihak yang “mengaku” sebagai pelindung bagi mereka, baik oleh keluarga, masyarakat bahkan aparat pemerintah sendiri.
Pernyataan Menteri Sosial, Salim Segaff Al Jufrie pada 9 Februari 2012 lalu mengatakan bahwa perlindungan anak jalanan menjadi kewajiban mendesak pemerintah. Hal ini dikarenakan, anak jalanan merupakan korban penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. Anak jalanan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Berikut adalah beberapa jenis kekerasan yang biasa terjadi pada anak, khususnya dikalangan anak jalanan :
a.       Kekerasan fisik
Menampar, menendang, memukul, mencekek, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam dan sebagainya.
b.      Kekerasan psikis
Kata-kata kasar, penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan anak di depan orang lain atau umum, melontarkan ancaman dengan kata-kata.
c.       Kekerasan Seksual
Diraba-raba, diajak melakukan hubungan seksual, disodomi dan dipaksa melakukan hubungan seksual dan lain sebagainya.
d.      Kekerasan Ekonomi
Pemaksaan orang tua terhadap anak yang berusia dibawah umut untuk dapat memberikan kontribusi ekonomi keluarga.
Hal tersebut menggambarkan seberapa pentingnya perlindungan HAM terhadap anak jalanan guna meminimalisisr berbagai kekerasan yang menimpa mereka.
Berikut adalah beberapa ketentuan pidana atas pelanggaran dan tindakan kejahatan mengenai anak :
• Pasal 77 UU no.23/02 mengenai tindakan diskriminasi, penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit baik fisik maupun mental dapat dipidanakan dengan kurungan penjara paling lama 5( lima) tahun atau denda Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah)
• Pasal 80 UU no.23/02
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Agar anak jalan­an tidak terus men­jadi korban maka perlu ada upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mereka. Upaya tersebut akan berjalan efektif bila melibatkan semua stake holder yang terlibat: terutama negara sebagai pemangku kewa­jiban HAM. Apalagi hak-hak anak-anak telah tercantum jelas di berbagai aturan. Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Kon­vensi Hak Anak, Konvensi Hak ECOSOB maupun UU No. 23 tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua, keluarga, masyara­kat, pemerintah, dan negara wajib menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak anak di semua aspek kehidu­pan. Dan, Komnas HAM sesuai dengan fungsinya akan terus mengingatkan negara untuk memenuhi kewajibannya dan mengajak elemen lain yang ada di masyarakat untuk menghormati, me­lindungi, dan memenuhi hak-hak anak, terutama anak jalanan agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, sehat, dan benar.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia merupakan prioritas penting mengingat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan tentang HAM mengamanatkan hal tersebut.
Pemajuan dan Perlindungan HAM merupakan salah satu program utama pemerintah Indonesia sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Konsep Hak Asasi Manusia sendiri bukan merupakan hal yang baru lagi bagi bangsa Indonesia yang telah melewati perjuangan yang panjang selama ratusan tahun di bawah kekuasaan kolonialis untuk meraih dan mewujudkan hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination) atau merdeka dari penjajahan asing, salah satu hak asasi manusia paling mendasar. Setelah memperoleh kemerdekaan, hak tersebut dipatrikan di dalam pembukaan UUD 1945, yang dianggap sebagai hak segala bangsa.
Menyalahkan negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab tak secara otomatis membawa kehidupan anak jalanan menjadi lebih baik. Kita semua, tanpa disadari, telah menjadi orang dewasa, para ”orang tua” yang merangkap sebagai eksekutor bagi anak-anak kita sendiri. Algojo yang menghukum anak secara tidak proporsional. Hukuman yang menghabiskan seluruh energi kehidupan dan masa depan anak-anak dalam bayang-bayang trauma jalanan, dan debu peperangan. Kita menjadi orang tua yang mengambil terlampau banyak dari kehidupan anak kita. (wartawan gunadarma)
Dalam kondisi seperti inilah kemudian menjadi sangat penting. Indonesia sebagai salah satu Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, maka Negara berkewajiban untuk mengakui dan memenuhi hak dan kebutuhan anak Indonesia, ketika orang tua tidak sanggup lagi melakukannya. Atau ketika anak-anak berada dalam kondisi yang sangat rentan bagi pertumbuhan dan perkembangannya.





Posted by Unknown On 00.09
Posted by Unknown On 00.05

Rabu, 07 Maret 2012

Posted by Unknown On 21.02


     Pasar Beringharjo menjadi sebuah bagian dari Malioboro yang sayang untuk dilewatkan. Bagaimana tidak, pasar ini telah menjadi pusat kegiatan ekonomi selama ratusan tahun dan keberadaannya mempunyai makna filosofis. Pasar yang telah berkali-kali dipugar ini melambangkan satu tahapan kehidupan manusia yang masih berkutat dengan pemenuhan kebutuhan ekonominya. Selain itu, Beringharjo juga merupakan salah satu pilar 'Catur Tunggal' (terdiri dari Kraton, Alun-Alun Utara, Kraton, dan Pasar Beringharjo) yang melambangkan fungsi ekonomi.


     Wilayah Pasar Beringharjo mulanya merupakan hutan beringin. Tak lama setelah berdirinya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, tepatnya tahun 1758, wilayah pasar ini dijadikan tempat transaksi ekonomi oleh warga Yogyakarta dan sekitarnya. Ratusan tahun kemudian, pada tahun 1925, barulah tempat transaksi ekonomi ini memiliki sebuah bangunan permanen. Nama 'Beringharjo' sendiri diberikan oleh Hamengku Buwono IX, artinya wilayah yang semula pohon beringin (bering) diharapkan dapat memberikan kesejahteraan (harjo). Kini, para wisatawan memaknai pasar ini sebagai tempat belanja yang menyenangkan.
      Bagian depan dan belakang bangunan pasar sebelah barat merupakan tempat yang tepat untuk memanjakan lidah dengan jajanan pasar. Di sebelah utara bagian depan, dapat dijumpai brem bulat dengan tekstur lebih lembut dari brem Madiun dan krasikan (semacam dodol dari tepung beras, gula jawa, dan hancuran wijen). Di sebelah selatan, dapat ditemui bakpia isi kacang hijau yang biasa dijual masih hangat dan kue basah seperti hung kwe dan nagasari. Sementara bagian belakang umumnya menjual panganan yang tahan lama seperti ting-ting yang terbuat dari karamel yang dicampur kacang.
Bila hendak membeli batik, Beringharjo adalah tempat terbaik karena koleksi batiknya lengkap. Mulai batik kain maupun sudah jadi pakaian, bahan katun hingga sutra, dan harga puluhan ribu sampai hampir sejuta tersedia di pasar ini. Koleksi batik kain dijumpai di los pasar bagian barat sebelah utara. Sementara koleksi pakaian batik dijumpai hampir di seluruh pasar bagian barat. Selain pakaian batik, los pasar bagian barat juga menawarkan baju surjan, blangkon, dan sarung tenun maupun batik. Sandal dan tas yang dijual dengan harga miring dapat dijumpai di sekitar eskalator pasar bagian barat.
       Berjalan ke lantai dua pasar bagian timur, jangan heran bila mencium aroma jejamuan. Tempat itu merupakan pusat penjualan bahan dasar jamu Jawa dan rempah-rempah. Bahan jamu yang dijual misalnya kunyit yang biasa dipakai untuk membuat kunyit asam dan temulawak yang dipakai untuk membuat jamu terkenal sangat pahit. Rempah-rempah yang ditawarkan adalah jahe (biasa diolah menjadi minuman ronde ataupun hanya dibakar, direbus dan dicampur gula batu) dan kayu (dipakai untuk memperkaya citarasa minuman seperti wedang jahe, kopi, teh dan kadang digunakan sebagai pengganti bubuk coklat pada cappucino).
         Pasar ini juga tempat yang tepat untuk berburu barang antik. Sentra penjualan barang antik terdapat di lantai 3 pasar bagian timur. Di tempat itu, anda bisa mendapati mesin ketik tua, helm buatan tahun 60-an yang bagian depannya memiliki mika sebatas hidung dan sebagainya. Di lantai itu pula, anda dapat memburu barang bekas berkualitas bila mau. Berbagai macam barang bekas impor seperti sepatu, tas, bahkan pakaian dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga aslinya dengan kualitas yang masih baik. Tentu butuh kejelian dalam memilih.
      
       Puas berkeliling di bagian dalam pasar, tiba saatnya untuk menjelajahi daerah sekitar pasar dengan tawarannya yang tak kalah menarik. Kawasan Lor Pasar yang dahulu dikenal dengan Kampung Pecinan adalah wilayah yang paling terkenal. Anda bisa mencari kaset-kaset oldies dari musisi tahun 50-an yang jarang ditemui di tempat lain dengan harga paling mahal Rp 50.000,00. Selain itu, terdapat juga kerajinan logam berupa patung Budha dalam berbagai posisi seharga Rp 250.000,00. Bagi pengoleksi uang lama, tempat ini juga menjual uang lama dari berbagai negara, bahkan yang digunakan tahun 30-an.
       Jika haus, meminum es cendol khas Yogyakarta adalah adalah pilihan jitu. Es cendol Yogyakarta memiliki citarasa yang lebih kaya dari es cendol Banjarnegara dan Bandung. Isinya tidak hanya cendol, tetapi juga cam cau (semacam agar-agar yang terbuat dari daun cam cau) dan cendol putih yang terbuat dari tepung beras. Minuman lain yang tersedia adalah es kelapa muda dengan sirup gula jawa dan jamu seperti kunyit asam dan beras kencur. Harga minuman pun tak mahal, hanya sekitar Rp. 1000 sampai Rp. 2000.
      Meski pasar resmi tutup pukul 17.00 WIB, tetapi dinamika pedagang tidak berhenti pada jam itu. Bagian depan pasar masih menawarkan berbagai macam panganan khas. Martabak dengan berbagai isinya, terang bulan yang legit bercampur coklat dan kacang, serta klepon isi gula jawa yang lezat bisa dibeli setiap sorenya. Sekitar pukul 18.00 WIB hingga lewat tengah malam, biasanya terdapat penjual gudeg di depan pasar yang juga menawarkan kikil dan varian oseng-oseng. Sambil makan, anda bisa mendengarkan musik tradisional Jawa yang diputar atau bercakap dengan penjual yang biasanya menyapa dengan akrab. Lengkap sudah.

Minggu, 04 Maret 2012

Posted by Unknown On 18.35

Makam Imogiri merupakan komplek makam bagi raja-raja Mataram dan keluarganya. Kompleks ini berada di Ginirejo Imogiri. Makam ini didirikan oleh Sultan Agung antara tahun 1632 - 1640M merupakan bangunan milik keraton kasultanan.

Raja Mataram yang pertama dimakamkan di Imogiri yaitu Sultan Agung Hanyokrokusumo. Beliau yang memutuskan bahwa Imogiri menjadi makamnya kelak setelah beliau wafat. Hingga saat ini Raja Kasultanan Yogyakarta dan Surakarta yang wafat dimakamkan di sini. Musim liburan banyak wisatawan lokal berkunjung ke Makam Imogiri selain berziarah sambil menikmati pemandangan yang indah pegunungan selatan Yogyakarta. Pada bulan Soro menurut kalender jawa dilaksanakan upacara pembersihan "nguras" Padasan Kong Enceh.


Komplek Makam Imogiri ini terdapat berbagai bangunan dan benda-benda keramat hingga saat ini masih terawat. Kontruksi bangunan aslinya terbuat dari batubata. Bangunan - bangunan yang ada di komplek makam lmogiri adalah :
Masjid, Masjid ini terdapat di dalam komplek makam , merupakan masjid tradisional yang di bangun kira-kira pada masa Sultan Agung . secara umum bangunanya masih asli hanya pada bagian serambinya saja yang mengalami perubahan yaitu pada bagian lantainya. Masjidnya beratap sirap , tetapi kini bagian atasnya dilapisi seng. sehingga atap, sirap hanya bisa dilihat dart dalam masjid saja. Unsur kekunoan lain pada masjid ini adalah pawestren dan kolam di halaman depan . Pada serambi masjid terdapat tubuh (Bedeng), besar dengan diameter 99 cm, panjang 146 cm. Menurut juru kunci makam tabuh ini di buat semasa dengan masjid. Unsur asli yang lain adalah saka guru dari kayu jati yang di sangga umpak persegi dari batu kali. Mihrap berupa relung pada dinding barat, dan mimbar berhias ukir-ukiran diantaranya ada yang manyerupai kala.
Gapura, Di Komplek makam im terdapat empat buah pintu gerbang: Kori supit urang , berbentuk gapura bentar yaitu gapura yang berbentuk seperti candi terbelah, tanpa atap dan tanpa daun pintu. ukuran panjang 220 cm. lebar 150 cm, dan terbuat dan batu bata . Pada bagian kaki terdapat hiasan giometris. Di sebelah menyebelah kori supit urang ada dua padhasan, dengan lapik berhias tumpal.
Regol Sri Manganti I, berbentuk paduraksa yaitu gapura yang mempunyai atap dan daun pintu Biasanya gapura seperti ini merupakan gerbang untuk memasuki halaman yang dinilai sakral. Terbuat dari batu putih,tetapi sekarang dilapisi semen.tangganya berukuran 12,70 x 3,60 m dibuat dari Pasangan bata. Daun pintu dan kayu jati dihias dengan dua bidang besar berbentuk belah ketupat, berisi ukiran bermotif tumbuh-tumbuhan. Di bawah ambang atas pintu ada Latiyu (ambang atas pintu yang berundak-undak), bertingkat lima terbuat dari kayu. Dibelakangya terdapat angka-angka jawa.
Regol Sri Manganti II, berbentuk paduraksa, akan tetapi pada gerbang ini intensitas pola hiasanya berkurang ( lebih sedikit ), terdapat Latiyu bertingkat tujuh dan berhias pola bunga-bungaan di bagian tengahnya. Di balik Latiyu terdapat angka-angka Jawa.
Gapura Papak, merupakan gerbang menuju ke makam Sultan Agung yang terletak di halaman terakhir / halaman 1V. Didekat gapura im terdapat susunan batu yang disebut pelenggahan yang digunakan Sultan Agung untuk memandang laut selatan.
Kelir, Yaitu sebuah bangunan pagar tembok yang berfungsi sebagal kelir atau aling-aling pintu gerbang.Disini terdapat empat kelir yaitu:
Kelir gapura supit urang, panjangnya 4,40m,lebar O,60m, terbuatdari batu bata dan batu yang disusun tanpa semen
Kelir Regol Sri Manganti I, berukuran 4,3 5 x 0,40 m juga dibangun dari dari bata tanpa semen Bagian atapnya polos, sedang bagian bawah dialasi dengan 17 bidang berbentuk segi empat dan Segi enam.
Kelir Regol Sri Manganti II, dibuat dari bata berukuran 4 x 0,20 m, hiasanya berupa bidang bidang berukiran pola Geometris yang diselingi pola tumbuhan.
Kelir Gapura Papak, terdiri dari susunan batu putih berbentuk huruf L. Kelir ini samasekali tidak berhias.
Padasan, Padasan merupakan tempat berwudlu / bersuci. Disini terdapat 6 buah padasan yaitu, 2 buah terdapat di luar gerbang supit urang dan 4 buah terdapat dihalaman Kamandhungan dan biasanya disebut enceh atau Kong. Dua buah enceh yang berada di timur tangga regol Sri Manganti 1 dinamai Kyai Mendhung dan Nyai Siyem. Kedua enceh ini merupakan persembahan dari raja Ngerum (Turki) dan Siyem (Thailand). Sedang yang berada, di sebelah barat tangga bernama Kyai Danumaya dan Nyai Danumurti, berasal dari Aceh dan Palembang. Enceh-enceh ini diisi setahun sekali pada hari Selasa Kliwon dan Jumat Kliwon yang pertama di bulan Suro dengan upacara tradisi khusus.
Nisan, Nisan sama artinya dengan makam . Bahan pembuat nisan di komplek makam ini antara lain adalah batu andesit, bata, dan batu pualam . Nisan untuk wanita biasanya bagian atasnya tumpul atau membulat , nisan untuk pria bagian atasnya runcing. Nisan-nisan di komplek makam ini di bagi dalam 8 (delapan) kelompok makam.
Kolam, Kolam ini terletak di halaman depan masjid , tepatnya di depan gapura supit urang.Pengisian kolam diperoleh dari mata air.